Kabar Kota Bima

Operasi Gabungan Bongkar Rokok Tanpa Cukai, Negara Rugi Jutaan Rupiah

4908
×

Operasi Gabungan Bongkar Rokok Tanpa Cukai, Negara Rugi Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Bima, Selasa 16 September 2025. Hasilnya, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan.

Tim Gabungan saat menunjukan rokok ilegal hasil operasi. Foto: Bin

Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengungkapkan, dalam operasi yang menyasar wilayah Rasanae Timur, Mpunda, Asakota, dan Rasanae Barat itu, pihaknya menyita 170 bungkus atau sekitar 3.080 batang rokok ilegal dari berbagai merk.

“Ini merupakan operasi gabungan pertama di tahun 2025,” jelas Erwin.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Danpos AL. Barang bukti berupa rokok ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp2.275.000 diamankan, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp2.798.000.

Erwin menegaskan, sesuai Undang-Undang Cukai, pemilik rokok ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana 1–5 tahun penjara serta denda hingga 3 kali lipat dari nilai cukai.

Meski begitu, para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal kali ini masih diberikan sosialisasi. Namun, ia mengingatkan bahwa jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas berupa hukuman penjara dan denda akan diterapkan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, barang ini nantinya akan dikuasai negara dan dimusnahkan,” tegasnya.

*Kahaba-01