Kota Bima, Kahaba.- Awal tahun 2016, anggota Sat Pol PP Kota Bima terus menjalankan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak. Tidak tanggung-tanggung, dalam bulan Januari saja, sebanyak 65 ekor ternak telah diamankan.
“Kami rutin razia, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Bima dalam berlalu lintas. Sebab ternak berkeliaran dimana – mana,” ujar Kasat Pol PP Kota Bima melalui anggota penyidik A. Zubair, Kamis (4/2).
Dari 65 ternak, disebutkannya, sebanyak 11 orang mengakui sebagai pemilik ternak dan bersedia untuk menebus, dengan denda sebesar Rp 200 ribu per ekor.
Kata dia, 11 peternak yang telah dimintai keterangan, pihaknya juga memberikan peringatan serta pembinaan agar tidak lagi melepas ternak sembarangan.
“Bagi pemilik ternak akan diberikan surat pernyataan, jika melepas lagi ternaknya, maka ternak yang kami tahan akan dilelang sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Bima ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki ternak, agar tidak melepas sembarangan. Sebab, ternak berkeliaran mengganggu pengguna jalan.
*Eric