Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Moh. Yamin, Msi mengatakan, kendati Dana Komite telah dihapus oleh Pemerintah Pusat, namun tidak menghalangi keinginan orang tua dan siswa membantu sekolah dalam bentuk sumbangan.
Menurut dia, pelaksanaan program sekolah tak lepas dari peran dan bantuan Dana Komite (Baca. Dana Komite Dihapus, MTsN Sulit Tingkatkan Kualitas Pendidikan Siswa), agar itu tetap bisa berjalan dengan baik, orangtua tidak dilarang untuk memberikan sumbangan secara sukarela sesuai kemampuan dan tanpa paksaan.
Seperti membantu pembangunan kelas, Mushola atau program eksternal yang dilaksanakan sekolah. Para siswa pun demikian, bisa memberikan infaq melalui kotak amal di sekolah, sesuai kerelaan masing-masing.
“Sumbangan merupakan kerelaan dan bentuk partisipasi masyarakat untuk ikut membantu meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya, Kamis (30/10).
Lanjutnya, penarikan uang kepada siswa dan orantua memang tidak diperbolehkan, jika tidak ada dasar aturannya. Apalagi, pemerintah sudah memprogramkan pendidikan gratis dan murah.
“Nanti sumbangannya tidak ditentukan berapa nominalnya. Kalau ditentukan, itu berarti bukan sumbangan. Berapa pun yang diberikan oleh orang tua dan siswa,” katanya.
Soal rencana PGRI untuk bersurat ke Pemerintah Pusat (Baca. PGRI Sesalkan Penghapusan Dana Komite), agar kebijakan itu ditinjau kembali, menurutnya itu sah saja. Atau kebijakan mengenai Dana Komite itu juga memberi solusi seperti menambah anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Saat ini besar dana BOS yang diterima sekolah sudah ditambah, dihitung Rp 1 juta persiswa. Tapi memang juknisnya jelas dan belum mencakup semua item anggaran untuk kebutuhan lainnya. Kekurangan itulah yang mungkin bisa ditambah dalam dana BOS,” tambahnya.
*Erde