Kabar Kota Bima

Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka

535
×

Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terkait penetapan tersangka Wakil Walikota Bima Feri Sofian oleh penyidik Polresta Bima Kota harus dilakukan secara hati-hati dan cermat, karena jangan sampai penetapan tersangka ini dilakukan secara tidak objektif dan jauh dari spirit penegakan hukum.

Pakar Hukum Tata Negara Sorot Penetapan Feri Sofiyan Sebagai Tersangka - Kabar Harian Bima
Fahri Bachmid,
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar. Foto: Isti

Demikian disampaikan Fahri Bachmid,
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Senin (16/11).

Menurutnya, penyidik memang mempunyai wewenang dalam melakukan suatu proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tetapi dalam mengunakan kewenangan itu, hendaknya penyidik mempedomani kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Apalagi delik yang disangkakan adalah delik yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang diatur dalam ketentuan norma pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Dengan demikian, ada implikasi yuridis serta norma berkaitan dengan kedua undang-undang ini. Ada perubahan paradigma serta orientasi pada produk UU Cipta Kerja ini, sepanjang berkaitan dengan pengaturan rezim lingkungan hidup,” jelasnya.

Untuk itu kata Fahri, penyidik harus sangat mendalam kajian hukumnya dalam membangun konstruksi perkara ini. Karena menurut hemat dia, Feri Sofiyan dapat saja mengambil langkah-langkah perlawanan secara legal konstitusional, salah satunya adalah mengajukan upaya hukum Praperadilan ke pengadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangka kepada dirinya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/159/XI/2020/Reskrim bertanggal 10 November 2020.

“Tersangka Feri Sofiyan boleh men”Challenge” produk penetapan tersangka itu ke pengadilan, biar diadu segala sesuatunya dalam forum praperadilan,” pungkasnya.

*Kahaba-01