Kota Bima, Kahaba.- Setelah disibukan dengan sejumlah jadwal kegiatan dewan, Pansus Amahami kini kembali fokus memproses persoalan reklamasi dan kapling lahan di pesisir Pantai Amahami. Seperti yang terlihat Selasa (2/4), Pansus memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima dan jajarannya untuk klarifikasi.
Ketua Pansus Amahami H Armansyah menjelaskan, pemanggilan jajaran Dinas PUPR berkaitan dengan surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dan Bappeda, berkaitan dengan hasil konsultasi Pansus di Mataram dan Kementrian Perikanan dan Kelautan.
“Pada surat itu disebutkan hanya 2 item kegiatan yang dilakukan pemerintah yang sesuai dengan peruntukannya. Pertama jalan lingkar dan kedua Masjid Amahami, selebihnya ilegal,” ungkap Armansyah usai pertemuan dengan Jajaran Dinas PUPR di Ruangan Komisi III DPRD Kota Bima.
Hanya saja kata dia, dari 2 kegiatan yang dilakukan pemerintah itu tidak meminta izin pemerintah provinsi. Sementara pernyataan dari Kepala Dinas PUPR, 2 kegiatan dimaksud sudah meminta izin ke pemerintah yang lebih tinggi.
“Tapi hasil konsultasi kita ke provinsi, 2 kegiatan ini tidak ada izin dari pemerintah provinsi. Meski sesuai Perda, peruntukannya sesuai tata ruang,” katanya.
Kendati demikian, pada konteks pembangunan di kawasan tersebut, sepanjang pemerintah daerah melakukan kegiatan sesuai peruntukannya, tetap harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi. Tapi karena belum memiliki izin, maka diimbau untuk segera mengurus izin.
“Sekarang kita dorong pemerintah ini bersama-sama untuk mengajukan izin ke pemerintah terhadap 2 item kegiatan itu,” tuturnya.
Duta PKS itu juga menjelaskan, selain 2 kegiatan yang dilakukan pemerintah tersebut, maka semua kegiatan pembangunan di wilayah pesisir Pantai Amahami ilegal. Selain tidak memiliki izin dari pemerintah provinsi, juga tidak sesuai perda tata ruang.
“Makanya pada pertemuan kali ini, sebenarnya kami juga memamnggil pemilik bangunan di kawasan tersebut, namun tidak ada yang hadir,” tukasnya.
Mereka dihadirkan untuk meminta pernyataan apa dasar memiliki dan membangun di kawasan tersebut. Apakah sudah meminta izin kepada pemerintah provinsi atau tidak. Sebab, keberadaan sejumlah bangunan oknum warga, selain telah mengkapling tanah, tidak sesuai peruntukan berdasarkan perda tata ruang.
*Kahaba-01