Kabupaten Bima, Kahaba.- Jelang masa kampanye Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2015 kepada media massa selama 14 hari, terhitung dimulai tanggal 22 November 2015 – 5 Desember 2015, Panwaslu Kabupaten Bima menggelar pertemuan dengan sejumlah media massa, Senin (16/11). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah media cetak dan online.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, pertemuan itu sebagai langkah koordinasi penyelenggara Pemilukada dengan media, sebelum dimulainya Kampanye 14 hari. Sebab, Media massa juga memiliki peran strategis sebagai corong proses kegiatan pesta rakyat lima tahunan tersebut.
“Nanti KPU akan sudah mendesain dan memformat kegiatan untuk dipublikasikan di Media massa selama kampanye 14 nanti. Sesuai ketentuan, nanti seperti iklan seluruh paslon akan didesain oleh Paslon, kemudian di fasilitasi oleh KPU dan diserahkan ke Media,” jelasnya.
Junaidin juga mengingatkan, sebagai pihak yang teklah diberikan kewenangan untuk mengawal konten yang disampaikan Paslon melalui KPU kepada media massa, ia meminta agar Media juga bisa menyajikan pemberitaan yang tidak melahirkan konflik antar pendukung paslon.
“Perlu kami ingatkan, agar tidak menyinggung perasaan tim Paslon tertentu, yang kemudian menganggu tahapan Pemilukada,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah menuturkan, Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, 14 hari terakhir kampanye untuk Media Massa juga menjadi bagian pengawasan Panwaslu. Maksud digelarnya pertemuan dengan Media ini, guna menyatukan presepsi, guna mengawal proses selama waktu yang diberikan untuk kampanye di Media massa .
“Tinggal beberapa hari lagi, kampanye rapat terbatas juga akan segera berakhir. Selama kampanye 14 hari nanti, kami juga akan fokus melakukan pengawasan,” tegasnya.
Pria yang biasa dipanggil Ebit itu juga berharap agar media bekerja professional, tetap menjunjung kode etik, serta yang penting netralitas media tetap selalu dijaga.
*Bin