Kabupaten Bima, Kahaba.- Panwaslu Kabupaten Bima menemukan sebanyak puluhan orang PNS yang terlibat dalam deklarasi pasangan SYUKUR di Lapangan Pacuan Panda, Senin (27/7). Hari ini, puluhan PNS tersebut diundang untuk klarifikasi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH menyebutkan, PNS tersebut dari beberapa Kepala Sekolah, Guru, KUPT dan beberapa orang Camat. “Mereka berada di tengah tengah Deklarasi pasangan Incumbent. Bahkan ada PNS yang berorasi,” ujarnya, Selasa (28/7) di Kantornya.
Hanya saja, kata dia, PNS yang ditemukan ikut terlibat tidak memakai baju pegawai, tapi baju bebas. Bahkan pihaknya sudah menyimpan foto dan video rekaman keterlibatan PNS tersebut. “Masalahnya, mereka hadir disaat jam kerja, apalagi hari pertama masuk sekolah,” katanya.
Keterlibatan PNS tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengirim surat dan mengundang untuk hadir ke kantor Panwaslu untuk klarifikasi. “Kita undang hari ini jam 12.30 Wita. Ada juga yang kita undang untuk hadir besok,” ucapnya.
Menurut pria yang biasa disapa Ebit, padahal sebelumnya PNS sudah dihimbau dari Pemda dan Menpan melalui surat edaran. Yang berisi permintaan agar PNS menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam urusan Pemilukada.
Bahkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015, disebutkan PNS, TNI dan Kepala Desa atau Lurah, tidak boleh terlibat dalam Politik dan saat masa kampanye dimulai.
“Kita acuannya juga surat dari Menpan yang ditembuskan ke seluruh Panwaslu masing-masing daerah,” tuturnya.
Jika seandainya terbukti terlibat, sambungnya, pihaknya akan merekomendasikan ke Pemerintah daerah, dalam hal ini Sekda dan BKD dan ditembuskan ke Menpan.
“Kalau masuk masa kampanye, ada sanksi pidana, dan bisa dipenjara. Tapi kalau saat deklarasi, hanya sanksi disiplin yang dikeluarkan oleh Sekda, sesuai rekomendasi kita,” tandasnya.
Ebit menambahkan, tidak ada istilah kompromi untuk PNS yang melanggar. Siapapun orangnya, yang bersalah tetap akan ditindak. “Bahkan saudara saya sendiri pun, tetap akan ditindak,” tegasnya.
*Bin