Kota Bima, Kahaba.- Pasangan suami istri (Pasutri) BH dan NF (31) yang ditangkap 1 Agustus kemarin karena narkoba, terus diproses. Sat Narkoba Polres Bima Kota menetapkan NF sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Suaminya BH tidak memiliki alat bukti yang kuat, hanya istrinya NF yang dikenakan Pasal 112 dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Senin (13/8).
Ia menjelaskan, NF diancam hukuman 15 tahun bui karena mengetahui keberadaan narkoba tersebut tapi tidak melaporkannya kepada polisi. Sementara berdasarkan hasil tes urine juga, NF dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kata Jusnaidin, dari hasil pengakuan BH, barang tersebut milik orang lain yang datang pinjam pakai kos mereka untuk memaket barang siap edar. Nama yang diungkap BH pun sudah dikantongi oleh Polisi untuk diburu.
“Sekarang BH hanya wajib lapor dan akan dijadikan saksi dalam kasus tersebut,” katanya.
*Kahaba-05