Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus pembunuhan Muamar asal Lingkungan Tolobali Kelurahan Sarae, sudah rampung dan akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, pengumpulan alat bukti hingga rekontruksi pembunuhan sudah selesai dilaksanakan penyidik. Pekan depan berkas tersebut akan dikirim ke Jaksa.
“Syarat formil dan materil sudah rampung. Berkas kasus itu akan dikirim pekan depan,” ujarnya, Rabu (13/3).
Kata Hilmi, hingga kini tidak ada perubahan pasal pada kasus tersebut. Penyidik tetap menggunakan pasal pembunuhan dengan ancaman di atas 10 Tahun. Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, proses pembunuhan itu tidak berdasarkan perencanaan. Karena pisau kater yang digunakan pelaku tidak disiapkan dari awal, tapi diambil disekitar TKP.
“Pelaku membunuh korban karena sakit hati dan mengeksekusi korban saat sedang tidur menggunakan kater,” ungkapnya.
Untuk itu, Hilmi berharap agar masyarakat terutama pihak keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut pada aparat penegak hukum.
*Kahaba-05