Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita. Seorang pelajar berinisial AW juga diamankan di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan mengungkapkan, AW masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Monta, ditangkap di rumahnya saat tengah tertidur.
“AW diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Rini Ariani (39), warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” ungkapnya, Selasa 27 Mei 2025.
Kata dia, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku lain berinisial AL yang telah diamankan lebih dulu. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo bergerak menuju lokasi keberadaan AW, berdasarkan informasi valid yang telah dikantongi.
“Setelah membagi tugas, tim menangkap AW tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni LD dan B, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Dwi.
Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna hitam-merah, dengan nomor polisi EA 4486 SP, nomor rangka MH1JM3127KK941733, dan nomor mesin JM31E-2937099. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Mulia, warga Desa Tolouwi, dengan harga Rp2.200.000.
“Kini, AW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” tambahnya.
*Kahaba-01