Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma I Polres Bima Kota mengamankan 4 terduga pelaku penggelapan motor dan penadah bersama 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti, Sabtu 27 Januari 2024.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.S. Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun mengungkapkan, mereka diamankan sekitar pukul 15.30 Wita di RT 001 RW 001 Kelurahan Kendo dan Kelurahan Manggemaci.
Pelaku yang diamankan yakni JA (40 tahun) dari Kelurahan Kendo. Selain itu, terdapat juga terduga penadah motor Scoopy warna silver, inisial RI (18 tahun) dari Kelurahan Kendo.
Kemudian terduga penadah motor Aerox warna hitam inisial JU (23 tahun) dari Kelurahan Manggemaci, serta terduga pelaku lain inisial GA (40 tahun) dari Kelurahan Rabadompu Timur.
“Adapun barang bukti yang diamankan masing-masing 1 unit motor Scoopy warna silver dengan nomor NOKA: MHIJM3114HK398051, NOSIN: JM31E-1403980, 1 unit SPM Vixion warna merah putih dengan nomor NOKA: MH31PA002DK122500, dan 1 unit SPM Aerox warna hitam,” ungkap Nasrun.
Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di bulan Desember 2023, di showroom Kelurahan Monggonao. Pelaku diduga melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan BPKB sepeda motor Honda Scoopy di koperasi tanpa sepengetahuan pemilik BPKB dan sepeda motor.
“Setelah beberapa bulan, pelaku menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy, Honda Aerox, dan Yamaha Vixion di showroom milik korban tanpa seijin pemilik atau pelapor,” terangnya.
Tim Puma I sambung Nasrun, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dari tangan masing-masing pelaku.
“Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-01