Kabar Kota Bima

Pelanggaran Prokes Walikota Bima Harus Dilaporkan ke APH dan Mendagri

437
×

Pelanggaran Prokes Walikota Bima Harus Dilaporkan ke APH dan Mendagri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Akademisi STISIP Mbojo – Bima A Kadir menilai, pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan Walikota Bima HM Lutfi, menjadi cerminan tidak seriusnya Pemerintah Kota Bima memerangi bahaya pandemi. (Baca. Beredar Video Walikota Bima Langgar Prokes, Joget Tanpa Masker dan Saweran)

Pelanggaran Prokes Walikota Bima Harus Dilaporkan ke APH dan Mendagri - Kabar Harian Bima
Salah satu cuplikan Walikota Bima saat melanggar Prokes Covid-19 dengan bernyanyi dan berkerumun tanpa mengenakan masker. Foto: Ist

Instruksi yang sudah dikeluarkan sendiri oleh Walikota Bima, kesekian kalinya hanya berlaku tajam untuk masyarakat, namun tumpul di tingkat aparatur. Buktinya, orang nomor satu di Kota Bima itu telah melanggar sendiri kebijakan yang dikeluarkan.

“Sebagai kepala daerah dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan di daerah, Walikota Bima yang hampir setiap saat menggaungkan tetap menjaga Prokes, toh dia sendiri yang langgar. Ini telah mencerminkan kepala daerah yang tidak bisa dicontohi,” kritiknya, Kamis (1/7).

Menurut Kadir, perlakuan pengambil kebijakan seperti ini mestinya harus disikapi secara serius oleh seluruh masyarakat. Pelanggaran protokol Covid-19 oleh Walikota Bima sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sama halnya tidak mendukung semangat pemerintah pusat memerangi pandemi tersebut.

“Ini jelas pelanggaran kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan dia sendiri sebagai Walikota Bima,” katanya.

Video Walikota Bima yang bernyanyi dan berjoget tanpa masker saat mengahdiri acara pernikahan itu adalah bukti Walikota Bima tidak patuh dan taat terhadap keputusannya sendiri.

“Sekaligus ini menunjukan tidak taat dan tidak patuhnya Walikota Bima terhadap keputusan pemerintah pusat,” terangnya.

Mestinya sambung Kadir, masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh seluruh kalangan masyarakat. Harus dapat dipertimbangkan untuk dilaporkan kepada penegak hukum.

“Bila perlu Walikota Bima harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB,” tambahnya.

*Kahaba-01