Kota Bima, Kahaba.- Berkaitan rencana dibayarkannya tunjangan fungsional pada tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima hingga saat ini menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Baca. Tunjangan Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Akan Dibayarkan)
Kepala BPKAD Kota Bima Abdul Haris membenarkan adanya rencana itu. Pihaknya juga telah menerima surat telaah dari Sekretaris Daerah (Sekda) tentang mekanisme pembayaran tunjangan fungsional.
Dengan adanya surat tersebut, sesuai pernyataan bagian OPA Setda soal pembayaran tunjangan fungsional hasil penyetaraan, akan dibayarkan pada tahun 2024.
“Meskipun aturan pembayaran Permendagri Nomor 14 tahun 2023 sudah ada, namun dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum ada. Jadi kita menunggu saja aturan itu,” katanya, Senin 13 November 2023.
Ditanya berapa jumlah anggaran pada APBD tahun 2024 yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Bima, A Haris mengarahkan media untuk konfirmasi pada Bidang Anggaran.
Sementara itu, Kabid Anggaran DPKAD Iwan yang dimintai tanggapan menyarankan agar menanyakan pada Bagian OPA Setda Kota Bima.
“Saya belum mendapat informasinya, tolong tanyakan pada Kabag OPA,” katanya.
Sementara itu Kabag OPA Setda Ihya Gazali yang dimintai tanggapan bahwa hal itu bukan ranahnya untuk menjelaskan, sebab BPKAD sebagai instansi teknis yang lebih tahu.
“Itu ranahnya BPKAD menjelaskan, bukan kami,” imbuhnya.
*Kahaba-04