Kabar Bima

Pemdes Kananga Dapat Pembinaan Penggunaan Dana Desa

342
×

Pemdes Kananga Dapat Pembinaan Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa Kananga Kecamatan Bolo mendapat membinaan penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola penggunaan Dana Desa (DD) dari pemerintah kecamatan setempat, Selasa (24/9).

Pemdes Kananga Dapat Pembinaan Penggunaan Dana Desa - Kabar Harian Bima
Pemdes Kananga saat mendapatkan pembinaan penggunaan dana desa. Foto: Yadien

Camat Bolo Mardianah menyampaikan, aparatur pemerintah desa harus bekerja sesuai regulasi dan aturan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Aparatur harus bekerja dengan baik dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kata dia, dalam mengawasi penggunaan dana desa, pemerintah kecamatan merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten untuk memonitoring. Hasil monitoring tersebut akan menjadi acuan pencairan Dana Desa pada tahap berikutnya.

“Jika dana desa tahap I dan II sudah dikerjakan. Maka rekomendasi pencairan dana desa tahap III bisa diberikan,” katanya.

Mardianah membeberkan, berdasarkan laporan Pemdes setempat, semua item kegiatan tahap I dan II sudah dilaksanakan. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan memonitoring di lapangan dalam waktu dekat.

“Secara lisan kita sudah mendapat laporan semua kegiatan sudah dilaksanakan. Tinggal kita lakukan cek fisik di lapangan. Kalau ternyata belum rampung, jangan harap dapat rekomendasi pencairan dana desa tahap III,” tegasnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Kananga, Sri Mulyati mengatakan, pengerjaan program tahap II masih ada yang belum diselesaikan. Yakni item kegiatan Jambanisasi dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami selesaikan,” ujarnya.

Kalau semua pengerjaan sudah diselesaikan kata dia, pihaknya akan melaporkan ke pemerintah kecamatan dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Sedangkan berkaitan dengan teta kelola pemerintah, pihaknya bersama unsur lain tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. Yakni menjunjung tinggi azas keterbukaan informasi publik pada semua kegiatan di desa.

“Dalam memberikan pelayanan publik tidak ada yang ditutupi. Semua dilakukan secara transparan,” ungkapnya.

*Kahaba-10