Kabupaten Bima, Kahaba.- Kesepakatan penentuan cara pemilihan anggota BPD di 2 dusun Desa Riamau Kecamatan Wawo ditentukan dengan cara musyawarah mufakat. Ini dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah tumbuh dan berkembang.
Hal ini pula menjadikan proses pemilihan anggota BPD pada 2 dusun tersebut tidak memerlukan waktu serta biaya yang besar seperti proses pemilihan langsung.
Camat Wawo Aidin mengatakan 2 dusun di Desa Riamau Kecamatan Wawo menentukan mekanisme pemilihan anggota BPD keterwakilan Wilayah dengan mekanisme musyawarah mufakat.
“Dusun Riamau dan Dusun Pamali telah menetapkan jalan musyawarah mufakat untuk menjadi menentukan anggota BPD,” jelasnya, kemarin.
Menurut dia, langkah ini merupakan kenyataan yang langka, karena semua desa di Kabupaten Bima mengunakan mekanisme pemilihan langsung.
“Ini menjadi kesadaran masyarakat Desa Riamau di tengah desa yang lain menentukan prosesnya dengan cara yang biasa,” pujinya.
*Kahaba-08