Kabar Bima

Pemkab Bima Ajukan 10 Raperda

349
×

Pemkab Bima Ajukan 10 Raperda

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kabag Hukum Setda Pemkab Bima, Rahmatullah mengatakan, Tahun 2016 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengajukan 10 Rancana Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama lembaga DPRD Kabupaten Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Untuk tahap pertama, pembahasan pada massa sidang pertama yakni tiga Raperda. Masing Rapperda Urusan Pemerintahan, Raperda Badan Permusyawarahan Desa kemudian Raperda Penetapan Desa,” sebutnya, Senin (15/2).

Pembahasan Raperda tersebut, diakuinya, penting dibahas pada massa sidang pertama, karena akan menjadi pedoman daerah untuk dasar kerja pemerintah sampai ketingkat Desa. Kemudian, akan menjadi dasar pembentukan organisasi Pemerintahan di daerah, termasuk rencana penggabungan maupun pemekaran.

Soal Raperda RS Sondosia, sambungnya, juga sudah dikirim ke DPRD, hanya saja masih menunggu adanya Peraturan Pelaksana menindaklanjuti UU Nomor 41 tentang struktur organisasi.

*Abu