Kabar Kota Bima

Pemkot Bima Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya

870
×

Pemkot Bima Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 66 Tahun 2025 tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.

Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali. Foto: Eric

Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Gazali menjelaskan, perubahan jadwal kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadan,” katanya, Selasa 25 Februari 2025.

Ghazali menjelaskan, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal kerja dimulai dari Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 – 16.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.00 – 13.00 Wita.

Kemudian, bagi perangkat daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menerapkan enam hari kerja, jadwal kerja dimulai dari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 14.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 – 11.00 Wita tanpa waktu istirahat. Untuk hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 07.30 – 12.30 Wita tanpa istirahat.

Mantan Kabag Prokopim itu menambahkan, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan, kepala perangkat daerah diminta memastikan pencapaian kinerja tetap optimal serta menjaga kelancaran pelayanan publik di masing-masing instansi.

“Mari sambut Ramadan dengan penuh kebahagiaan. Semoga bulan suci ini membawa rahmat bagi kita semua, dan para aparatur tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.

*Kahaba-01