Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima membentuk Unit Pemberantasan Pungli.
Unit ini dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Bima Nomor 561 Tahun 2016 dengan melibatkan berbagai unsur dalam keanggotaannya, termasuk dari Kepolisian, TNI dan Kejaksaan.
Wakil Kepala Polres Bima Kota ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana, Inspektur Daerah Kota Bima sebagai Wakil Ketua I dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima sebagai Wakil Ketua II. Pasi Intel Kodim 1608/Bima dilibatkan sebagai anggota pokja unit intelejen. Kasi Pidana Khusus Kejari Bima dilibatkan sebagai ketua pokja unit penindakan.
Unsur internal Pemerintah Kota Bima yang tergabung dalam unit pemberantasan pungli antara lain dari Kesbangpol, DPPKAD, Dinas Perhubungan dan Kominfo, Bagian Hukum, Satuan Pol PP dan BKD.
Unit Pemberantasan Pungli di Lingkungan Pemerintah Kota Bima melaksanakan rapat pertama pada hari Jumat (18/11), dipimpin Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin dan dihadiri oleh Wakil Walikota H. Arahman H. Abidin, serta Plt Sekda Muhtar Landa. Rapat berlangsung di ruang rapat Walikota.
Walikota dan Wakil Walikota meminta tim bekerja dengan teliti dan sistematis, khususnya pada beberapa area yang menjadi fokus yaitu perijinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang memiliki risiko penyimpangan.
Selain mendengarkan arahan Walikota, rapat pertama ini beragendakan pembahasan mengenai, ruang lingkup tugas dan fungsi dari masing-masing pokja intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Kemudian mekanisme pencegahan dan penindakan pungli oleh unit Satgas, penyiapan sarana dan prasarana, serta penyiapan dan penyesuaian anggaran Satgas.
*Kahaba-01/Hum