Kabar Kota Bima

Pemkot Bima Larang Rekrut Pegawai Honor Baru

2249
×

Pemkot Bima Larang Rekrut Pegawai Honor Baru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima kini masih fokus memberdayakan tenaga honor yang telah lama mengabdi, untuk bisa mengikuti seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setiap tahunnya.

Pemkot Bima Larang Rekrut Pegawai Honor Baru - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid. Foto: Eric

Untuk itu, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/3287.A/XI/2023 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

Kepala BKPSDM Kota Bima H Abdul Wahid menyampaikan, penegasan larangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Larangan ini juga tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2024.

Wahid menjelaskan, dengan adanya SE tersebut maka diimbau pada seluruh kepala perangkat daerah lingkup Kota Bima untuk memperhatikan dan melaksanakan sejumlah ketentuan dan hal lainnya.

Termasuk larangan mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, terhitung sejak ditetapkannya Surat Edaran Wali Kota Bima 2 November 2023. Lalu pemberdayaan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang masih ada pada perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan riil, sesuai dengan kemampuan keuangan dan peraturan yang berlaku.

Kemudian kepala perangkat daerah selalu melakukan evaluasi kinerja, disiplin, dan efektivitas pelaksanaan tugas tenaga non ASN yang ada pada Perangkat Daerah yang dipimpin.

“Kepala perangkat daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya, dikenakan sanksi sesuai ketentuan, dan menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah yang bersangkutan,” katanya.

A Wahid menambahkan, ketentuan surat edaran tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer dimaksud, kepada Sub unit di lingkungan Satuan Kerja (Satker) pelaksana teknis masing-masing.

*Kahaba-04