Kota Bima, Kahaba.- Munculnya puluhan pasien Covid-19 di Kota Bima mengharuskan Pemkot Bima mengambil kebijakan memperketat pelaksanaan protokol Covid-19. Salah satunya lokasi sholat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 H, yang jatuh pada hari Jumat (30/7) besok.
Sesuai putusan Walikota Bima Nomor 188.45 Tahun 2020 telah ditetapkan 10 masjid menjadi lokasi sholat Idhul Adha. Yaitu masjid Agung Al-Muwahidin, Masjid Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Masjid Nurul Qalbi kelurahan Monggonao.
Selanjutnya Majid An Nur Kelui Rabadompu Barat, Masjid Baitulhamid Kelurahan Penaraga, Masjid Baiturahman kelurahan Kodo, Masjid Istiqomah Kelurahan Jatiwangi, masjid Ponpes Al Husaini, Majid Baburahman kelurahan Jatibaru dan Masjid Baburahman kelurahan Mande.
Kabag Kesra Setda Kota Bima, H Ahmad menyampaikan, terkait pelaksanaan sholat Idul Adha karena pertimbangan pendemi Covid-19, maka lokasinya masih diarahkan di masjid-masjid, seperti Idul Fitri Mei lalu.
“Pertimbangan lainnya bahwa pasien Covid-19 terkonfirmasi saat ini masih meningkat di Kota Bima, jadi langkah yang diambil pemerintah yakni antisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19 dengan mengarahkan lokasi sholat di masjid, dengan tetap menerapkan protokol Covid-19,” ujarnya, Kamis (30/7).
Ahmad menuturkan, pada lokasi sholat telah tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Kemudian jemaah menggunakan masker, meniadakan dulu jabat salam usai laksanakan sholat.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah ini juga tertuang dalam surat imbauan Walikota Bima dan telah disampaikan serta dikoordinasi bersama jajaran PHBI dan lembaga keagamaan lain.
“Untuk itu, diharapkan pada seluruh masyarakat Kota Bima agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19, supaya pelaksanaan sholat Idul Adha tetap aman tanpa penyebaran,” tambahnya.
*Kahaba-04