Kabar Kota Bima

Penentuan Kepala 5 OPD Hasil Seleksi JPT 2023 Jadi Kewenangan Pj Wali Kota Bima

650
×

Penentuan Kepala 5 OPD Hasil Seleksi JPT 2023 Jadi Kewenangan Pj Wali Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 3 nama yang diminta KASN sama-sama memiliki peluang untuk menjadi kepala dinas di 5 OPD Kota Bima, yang sebelumnya diseleksi, ditetapkan dan menuai kontroversi. (Baca. Pemkot Bima Diminta Usulkan 3 Nama untuk 5 OPD yang Sebelumnya Dites JPT

Penentuan Kepala 5 OPD Hasil Seleksi JPT 2023 Jadi Kewenangan Pj Wali Kota Bima - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid saat diwawancarai wartawan. Foto: Eric

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, H A Wahid, ketika dikonfirmasi terkait diusulkannya 3 nama ke KASN, baru-baru ini.

Penentuan Kepala 5 OPD Hasil Seleksi JPT 2023 Jadi Kewenangan Pj Wali Kota Bima - Kabar Harian Bima

Wahid menegaskan, KASN memberikan wewenang kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bima untuk menentukan satu nama dari 3 nama yang diminta.

“Artinya, satu nama yang ditentukan menjadi kepala dinas sebelumnya, tidak dipakai lagi. Pj yang tentukan ulang. Jadi 3 nama itu sama – sama memiliki kesempatan yang sama,” terangnya.

Namun sambung Wahid, setelah penetapan satu nama oleh Pj Wali Kota Bima, proses pelantikannya tetap harus menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kalau belum ada rekomendasi dari Mendagri, satu nama yang ditetapkan Pj Wali Kota Bima belum bisa dilantik menjadi kepala dinas,” tambah pria yang purnatugas tanggal 1 Mei 2024 tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 diseleksi JPT untuk 5 OPD lingkup Pemkot Bima oleh Wali Kota Bima sebelumnya. Namun karena proses seleksi hingga penetapan nama kepala OPD sarat pelanggaran, dan menuai kontroversi, maka hasilnya dianulir.

Kini, prosesnya dilanjutkan kembali dan KASN tidak mengizinkan untuk dilakukan proses ulang. Melainkan hanya meminta diusulkan 3 nama hasil seleksi.

Adapun 5 OPD tersebut masing-masing Dinas Tenaga Kerja, Brida, Staf Ahli, Dinas Kelautan dan Perikanan serta DPPKB.

*Kahaba-01