Kabupaten Bima, Kahaba.- Kebijakan Bupati Bima menerapkan lima hari kerja bagi pegawai mendapat kritikan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M Natsir. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai sepihak karena belum ada koordinasi dengan Lembaga Legislatif Kabupaten Bima.
“Keluarnya Perbup ini merupakan kebijakan sepihak dari Eksekutif karena tidak ada koordinasi dengan kami di Legislatif,” kata Natsir di Kantor DPRD setempat, Rabu siang.
Ketua Komisi IV ini mengaku, penerapan lima hari kerja saat ini berdampak pada agenda dan jadwal kegiatan DPRD yang telah disusun. Sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2014, agenda rapat DPRD diatur selama enam hari atau hingga Hari Sabtu.
“Kita tidak masuk ke ranah Eksekutif. Tetapi problemnya itu tidak singkron dengan tatib DPRD. Jadwal kerja kita sebelumnya enam hari, tetapi ketika tiba-tiba diterapkan lima hari kerja jadi masalah,” jelasnya.
Apalagi saat ini lanjutnya, sedang banyak agenda pembahasan di DPRD. Sementara saja pegawai di Sekretariat Dewan sudah pasti akan tunduk pada Perbup sebagai bawahan Kepala Daerah.
“Sehingga ketika ada kegiatan kita Hari Sabtu dikuatirkan pegawai tidak ada. Atau ketika kita sudah memanggil SKPD dengan jadwal Hari Sabtu bisa saja tidak akan hadir dengan alasan taat pada Perbup karena bukan jadwal,” kata dia.
Artinya menurut Natsir, Perbup tentang penerapan lima hari kerja saat ini bertentangan dengan tatib DPRD. Sebagai Ketua Fraksi PAN, Ia menyesalkan keluarnya Perbup tersebut karena tidak didahului dengan koordinasi yang baik oleh Eksekutif.
“Karena ini belum terlambat, kami berharap ada evaluasi dan peninjauan kembali. Artinya, DPRD diberi ruang dulu untuk menyesuaikan dengan jadwal-jadwal yang sudah diatur dalam tatib,” sarannya.
Natsir menambahkan, sebenarnya tidak ada masalah dengan kebijakan tersebut bila sebelumnya ada koordinasi. Dan pada prinsipnya Ia sangat mendukung langkah positif dari Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri itu.
*Ady