Kabar Kota Bima

Pengelolaan BLUD RSUD Kota Bima Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan

1567
×

Pengelolaan BLUD RSUD Kota Bima Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- BPK Provinsi NTB menyampaikan sejumlah catatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima Tahun 2022. Salah satunya yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bima yang pengelolaan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Pengelolaan BLUD RSUD Kota Bima Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan - Kabar Harian Bima
RSUD Kota Bima. Foto: Google

RSUD Kota Bima merupakan RSUD milik Pemerintah Kota Bima yang
menyelenggarakan pelayanan dasar kesehatan masyarakat untuk semua jenis penyakit. Pemerintah Kota Bima telah menetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/430/500/XI/2021 tanggal 8 November
2021 tentang Penetapan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima. Pengelolaannya berlaku secara efektif pada 1 Januari 2022.

Pengelolaan BLUD RSUD Kota Bima Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan - Kabar Harian Bima

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan BLUD RSUD Kota Bima diketahui beberapa permasalahan. Seperti kebijakan fleksibilitas BLUD belum ditetapkan oleh Perkada. Kemudian Rencana Strategis (Renstra) yang menjadi dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 tahunan, belum disusun.

Renstra disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja, dengan menggunakan teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Renstra memuat
rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan.

Tidak hanya itu, BLUD RSUD Kota Bima juga belum menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLUD.

BLUD juga belum menetapkan Satuan Pengawas Internal yang dibentuk oleh pimpinan untuk pengawasan dan
pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktik bisnis yang sehat.

Lalu yang menjadi catatan berdasarkan yakni Rekening BLUD belum ditetapkan oleh Wali Kota. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan rekening bank tahun 2022 pada BLUD RSUD Kota Bima menunjukkan bahwa terdapat dua rekening yang belum ditetapkan oleh Wali Kota

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud selaku juru bicara pemerintah saat dikonfirmasi menjelaskan, catatan BPK itu merupakan pemeriksaaan secara komprehensif dan harus diperbaiki.

“Tentu sebagai pemerintah memandang perlu catatan itu akan diperbaiki. Kekurangan – kekurangannya akan dilengkapi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Minggu malam 21 Mei 2023.

*Kahaba-01