Kota Bima, Kahaba.- Setelah pertemuan seluruh pengusaha TV Kabel dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bima beberapa bulan, rencana mengurus Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) tak kunjung diwujudkan. Padahal itu penting. Karena jika tidak memiliki IPP, usaha TV Kabel sewaktu – waktu bisa dihentikan oleh pihak yang berwenang. (Baca. Pengusaha TV Kabel Rupanya Belum Punya Izin Penyiaran)
Untuk itu, Dinas Kominfo melalui Kabid Komunikasi, Desininasi dan Informasi Ahmadin meminta kepada pengusaha TV Kabel untuk segera mengurus IPP. Jika terus ditunda – tunda, maka usaha itu akan terus berada dibawa bayang – bayang pemberhentian pihak yang berwenang.
“Kita tidak pernah tahu jika dalam waktu dekat ada aturan yang dikeluarkan untuk pemberhentian usaha TV Kabel, karena pemiliknya belum juga mengurus IPP,” ujarnya, Jumat (3/11).
Diakui Ahmadin, menurut informasi yang diperolehnya dari beberapa pemilik usaha itu, ada kesulitan mengurus izin karena prosesnya yang banyak menelan biaya. Kendati demikian, pihaknya sudah menyarankan agar membentuk konsorsium dan badan hukum usaha itu diarahkan ke PT.
“Kalau konsorsium maka tidak begitu sulit mengumpulkan uang untuk mengurus IPP. Nanti jika sudah jadi PT, maka semua pengusaha TV Kabel itu bernaung dibawah PT itu,” jelasnya.
Lagi pula sambungnya, membentuk konsorsium tidak dilarang oleh aturan. Asalkan pemilik usaha itu memiliki kesadaran untuk segera membuat IPP, agar usaha bisa berjalan dengan lancar dan tenang.
“Saya kira tidak ada kesulitan untuk mengurus izin jika sudah bersama-sama kumpul dalam satu wadah. Tinggal diurus saja di Jakarta, melalui provinsi. Kita di Kominfo juga pasti membantu,” katanya.
Ahmadin menambahkan, hingga saat ini para pengusaha TV Kabel yang tersebar di Kota Bima sebanyak 30 lebih, baru memiliki izin usaha. Padahal di daerah lain seperti di Mataram, pemilik usaha tersebut sudah memiliki IPP.
“Intinya urusan ini kalau bisa dipercepat. Semakin cepat juga semakin baik,” tambahnya.
*Kahaba-01