Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima H Muhammad Lutfi mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha perdagangan, pemilik fasilitas kesehatan atau fasilitas lain untuk memperketat protokol Covid-19 di tempat usaha masing-masing.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, imbauan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 007/223/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bima dan ditandatangani oleh Walikota Bima.
“Surat edaran ini secara otomatis mencabut surat edaran Walikota Bima sebelumnya yakni Nomor: 007/200/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang mewajibkan persyaratan operasional, antara lain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menyampaikan hasil tes PCR/Rapid Test semua petugas dan pengelola kegiatan usaha,” jelasnya, Kamis (18/6).
Diakui Malik, imbauan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bima yang cenderung terkendali. Namun ditekankan kepada pemilik usaha agar dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dan usaha untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap karyawan dan pelanggan.
“Diharapkan dengan ini pemulihan aktivitas perdagangan di Kota Bima dapat terlaksana dengan baik, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
*Kahaba-01