Kabar Bima

Peraturan Bupati Nomor 11 Kerangkeng Hak Legislatif, Pimpinan Dewan Marah

352
×

Peraturan Bupati Nomor 11 Kerangkeng Hak Legislatif, Pimpinan Dewan Marah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, dinilai membatasi ruang kewenangan legislatif. Pasalnya, dari regulasi tersebut telah mengatur perjalanan dinas Legislatif, padahal bukan kewenangan eksekutif.

Peraturan Bupati Nomor 11 Kerangkeng Hak Legislatif, Pimpinan Dewan Marah - Kabar Harian Bima
Pimpinan DPRD Kabupaten Bima M Aminurlah (Kiri) saat wara wiri di ruangan kesal karena Perbup 11. Foto: Ist

Menurut Pimpinan DPRD Kabupaten Bima M Aminurlah, Perbup dimaksud telah menodai sekaligus mengkrangkeng lembaga legislatif, yang setara dengan jabatan Bupati dalam sistem tata kelola pemerintahan.

“Kok bisa Perbup mengatur rumah tangga Dewan. Legislatif itu ada susunan dan kedudukannya. Apa maksud dikeluarkannya Perbup itu. Yang bodoh ini siapa, Bupati atau bawahannya,” kesal Maman – sapaan akrabnya, Kamis (16/4).

Kendati belum diketahui secara detail isi Perbub itu. Namun informasi yang diperolehnya dari beberapa rekan wakil rakyat, Perbup tersebut mengatur setiap perjalanan dinas yang dilakukan anggota dan unsur pimpinan lainnya harus diketahui oleh Ketua Dewan. Termasuk, undangan untuk memanggil SKPD harus disposisi Ketua Dewan.

Sementara dalam Susduk dan Tatib dewan serta aturan lain, pimpinan itu sifatnya kolektif kolegial. Sehingga tidak bisa terpusat pada ketua dewan. Jika harus demikian, maka unsur pimpinan lain tidak perlu memimpin rapat atau lainnya.

“Masa semua-muanya ketua dewan. Dia yang tidak pernah masuk kantor, apakah kita harus datangi ke rumahnya untuk dapatkan disposisi,” tanyanya dengan nada tinggi.

Kata Duta PAN itu, Perbup itu menjarah hak dewan. Ia pun merasa sangat malu dengan lahirnya regulasi tersebut.

“Ini gila. Seluruh Indonesia tidak ada yang begini,” katanya dengan wajah marah.

Pimpinan DPRD lain M Yasin juga merasa heran dan kaget. Tiba saja ada Perbup Nomor 11 Tahun 2020 tersebut. Menurutnya, aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Apalagi, Perbup ini sudah mengatur urusan Susduk Dewan.

“Perbup ini salah. Harus segera diklarifikasi dengan cepat,” desaknya.

2 Pimpinan DPRD Kabupaten Bima itu menambahkan, karena Perbup itu mengintervensi kewenangan lembaga dewan. Tidak butuh waktu lama, mereka akan mengosongkan isi ruang kerja mereka dan akan mengumpulkan di ruang Ketua DPRD.

“Kalau tidak lagi kolektif kolegial, ya biarkan Ketua Dewan itu yang memimpin dan mengatur internal dewan dalam hal apapun. Kami akan menonton saja,” tegas mereka.

*Kahaba-01