Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan S Adm menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) diberlakukan di Kota Bima, kurang sosialisasi. Keberadaannya pun, jarang diketahui oleh masyarakat.

Mestinya, menurut dia, Perda harus terlebih dahulu disosialisasikan secara aktual pada masyarakat disetiap wilayah Kota Bima. Agar penggunaan Perda bisa tepat guna dan benar-benar dijadikan pedoman prilaku Pemerintah dan masyarakat.
Dia menegaskan, selama ini sejumlah Perda yang telah dibuat minim diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. “Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dan pencerahan eksekutif selaku pengendali pemerintahan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejumlah Perda yang mesti segera disosialisasikan yakni Perda yang mengatur tentang ternak, Perda Lembaga Kemasyarakatan (LPM dan RT/RW) serta sejumlah Perda lainnya. “Untuk itu, kami meminta eksekutif dalam hal ini instansi terkait, untuk selalu melakukan sosialisasi lebih awal,” harapnya.
*BIN