Kabar Kota Bima

Pergub NTB Larang Ada Kerumunan, Pemkot Bima Gelar MTQ di Tengah Pandemi

443
×

Pergub NTB Larang Ada Kerumunan, Pemkot Bima Gelar MTQ di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah menggelar rapat bersama dengan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kota Bima akhirnya menjadwalkan pelaksanaan MTQ tingkat kelurahan, kecamatan dan tingkat Kota Bima.

Pergub NTB Larang Ada Kerumunan, Pemkot Bima Gelar MTQ di Tengah Pandemi - Kabar Harian Bima
Camat Raba Sirajudin Arif. Foto: Ist

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bima Sirajudin menjelaskan, MTQ di Kota Bima, baik itu tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Bima tetap dilaksanakan, sesuai jadwal yang telah diatur.

“MTQ tingkat kelurahan rencananya tuntas dilaksanakan bulan Februari.. Hingga tanggal 8 Maret 2021 tingkat kecamatan selesai. Kemudian pertengahan Maret dilaksanakan tingkat Kota Bima. Awal April nanti digelar untuk tingkat Provinsi NTB,” jelasnya, Rabu (24/2).

Disinggung soal Peraturan Gubernur NTB yang mengimbau agar masyarakat yang berada di zona merah tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian? Sirajudin menjawab, mengenai Pergub itu ada jabarannya pada Perwali Nomor 7 huruf F.

“Pada Perwali itu sebenarnya untuk urusan ibadah, sholat dan sejenisnya, boleh berkumpul asal jangan tidak melebihi 50 persen keseluruhan orang yang akan berkumpul,” terangnya.

Dan nanti sambung Sirajudin, pola pelaksanaan MTQ akan diatur di dalam masjid, dan tetap menjalankan Prokes Covid-19. Pihaknya juga nanti tidak akan menjalankan MTQ tingkat kelurahan dan kecamatan apabila belum menerima izin dari Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima.

“Nanti akan ada izin keramaian juga dari kepolisian. Masing-masing kelurahan juga diberikan kewenangan untuk mengajukan izin keramaian di polisi,” katanya.

*Kahaba-01