Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pol PP Kota Bima akhirnya membayar tunggakan pajak mobil dalmas, yang sempat disita selama beberapa pekan. Dinas tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp 9 juta untuk mengambil kembali kendaraan tersebut. (Baca. 6 Tahun Tidak Bayar Pajak, Mobil Dalmas Pol PP Disita)

Kepala Dinas Pol PP Kota Bima Kaharudin mengaku, pembayaran tunggakan pajak mobil tersebut sudah diselesaikan hari ini, Kamis (12/4).
“Kendalanya selama ini surat-surat kendaraan dari Bagian Umum belum diserahkan ke dinas,” ujarnya.
Kata Kaharudin, pihaknya bukan tak ingin membayar pajak kendaraan dinas dimaksud. Hanya saja terkendala surat-surat kendaraan dari Bagian Umum.
“Hari ini surat – surat itu sudah diserahkan dan kita bayar tunggakannya,” katanya.
Sambung dia, dari surat-surat itu pihaknya dapat menghitung jumlah tunggakan dan totalnya dibayarkan sebesar Rp 9 juta lebih.
“Saat ini sedang diproses pengembalian mobil,” tambahnya.
*Kahaba-01