Kota Bima, Kahaba.- Satuan Pol PP Kota Bima bersama Bea Cukai Sumbawa kembali menyoalisasikan ketentuan di bidang cukai tentang peredaran rokok ilegal di Kota Bima.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula SMAN 1 Kota Bima, Kamis 8 Agustus 2024 dihadiri Plt Kasat Pol PP Ahmad Mufrad, perwakilan Bea Cukai Sumbawa dan peserta dari pedagang kecil di dua wilayah Kecamatan Raba dan Rasanae Timur.
Mufrad menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Kota Bima masih saja terjadi, hal ini diakui langsung ditanggapi dengan melakukan operasi gabungan rokok ilegal di beberapa tempat, hasilnya disita ratusan bungkus rokok ilegal.
“Kemarin kami menyita 492 bungkus rokok,” ujarnya.
Mufrad menjelaskan, dengan masih banyaknya beredar rokok tanpa cukai maka diimbau agar pemilik kios dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal, karena itu melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap melakukan operasi rokok ilegal. Oleh karena itu, kami minta pedagang untuk tidak menjual,” katanya.
Mufrad menambahkan, demi terlaksananya sosialisasi bisa sampai pada masyarakat terutama para pemilik toko dan warung, pihaknya terus gencar bersosialisasi sampai 6 kali dalam setahun. Bahkan rencana ke depan, demi komitmen pemerintah dalam melawan peredaran rokok ilegal akan meningkatkan sosialisasi dan razia.
“Hari ini untuk Kecamatan Raba dan Rasanae Timur. Nanti kita akasa sasar wilayah lain,” tambahnya.
*Kahaba-04