Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Puma I Polres Bima Kota mengamankan 2 orang pelaku yang memiliki senjata rakitan jenis laras panjang dan 15 butir peluru Kaliber 5.56, Sabtu (13/8) sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
“Adapun 2 orang tersebut masing-masing SM usia 59 tahun dan MK usia 29 tahun warga Desa Nipa,” ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin.
Ia menjelaskan, awalnya Tim mendapatkan informasi bahwa di Desa Nipa ada salah satu masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata rakitan. Senjata itu biasa dipakai berburu Rusa di gunung.
Setelah mengetahui hal tersebut, Tim mendatangi rumah SM dan menginterogasi. SM pun mengakui bahwa senjata tersebut benar-benar miliknya dan bersedia memberitahukan dimana dia menyimpan senjata rakitan tersebut.
“SM mengakui senjata tersebut tidak disimpan di rumahnya, melainkan disembunyikan di rumah anaknya,” terangnya.
Tim lalu meluncur ke rumah anak SM dan menggeledah. Benar adanya, ditemukan pucuk senjata rakitan yang disimpan di atas kasur kamar.
“Saat penggeledahan juga ditemukan 15 butir peluru aktif dengan kaliber 5,56,” katanya.
Kini, 2 terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperoses.
*Kahaba-01