Kabupaten Bima, Kahaba.- Penahanan tersangka kasus korupsi Rehab Sekolah di Kecamatan Langgudu, Rusdi ditangguhkan. Dia menjadi tahanan kota Polres Bima Kota setelah berkas perkaranya di P19 Jaksa beberapa waktu lalu.
“Tersangka Rusdi sudah di tangguhkan untuk sementara. Dia sekarang menjadi tahanan Kota dan diminta wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra, Senin (13/7).
Diakuinya, Rusdi ditangguhkan karena menyakut masa penyelidikannya yang mau selesai dan dipilih ditangguhkan dari pada bebas demi hukum.
Kata dia, pihaknya sudah mendapatkan tugas khusus untuk menyelesaikan kasus korupsi di Bima. Pun termasuk kasus Rehab Sekolah tersebut menjdai target untuk diselesaikan tahun ini. “Kita sudah mendapat perintah itu,” terangnya.
*Teta