Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengungkapan minuman keras (Miras) jenis Bir yang diambil dari Kabupaten Dompu sering dilakukan Polres Bima. Hanya saja, para terduga pelaku tidak mengambil pelajaran dan tetap mengulanginya lagi.
Seperti yang terjadi kali ini, Polres Bima menahan mobil Avanza hitam dengan Nomor Polisi B 1370 KFF yang dikendarai oleh AM (32) asal Desa Sakuru Kecamatan Monta, Rabu (20/11) sekitar pukul 13.30 Wita.
Mobil yang memuat miras sebanyak 20 dus tersebut ditahan di jalan lintas Madapangga Bolo, tepatnya di Desa Tambe.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menunggu kedatangan mobil tersebut di sekitar Madapangga.
Melihat mobil melintas, tim langsung mengejar dan menahannya. Dalam mobil ditemukan barang bukti 20 dus miras jenis bir bintang.
“Penahanan mobil serta miras tersebut sudah di atur dalam Perda Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2013,” ujarnya.
Selain AM kata Hanafi, tim juga mengamankan YN (35) perempuan yang juga berasal dari Desa Sakuru. Keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05