Kabar Bima

Polres Bima Gagalkan Peredaran 360 Botol Miras Dari Lakey

292
×

Polres Bima Gagalkan Peredaran 360 Botol Miras Dari Lakey

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima menggagalkan peredaran 30 dus atau 360 botol bir bintang minuman keras (Miras), Jumat kemarin, yang didatangkan dari Lakey Dompu.

Polres Bima Gagalkan Peredaran 360 Botol Miras Dari Lakey - Kabar Harian Bima
Miras dari Lakey yang diamankan Polres Bima. Foto: Ist

Miras milik PR (57) asal Desa Naru Kecamatan Woha itu diamankan di jalan lintas Bima Sumbawa, tepatnya di Desa Bontokae Kecamatan Bolo sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Bagus Satrio Wibowo mengatakan, informasinya ada muatan miras jenis Bir yang didatangkan dari Lakey  Dompu. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian menunggu kedatangan mobil yang sudah diketahui nomor polisinya.

“Miras tersebut diangkut menggunakan mobil Xenia dengan Nopol EA 1029 SA, dikendarai HA yang merupakan suami PR,” ungkapnya, Sabtu (26/1).

Diakuinya, karena pelanggar Perda Pemerintah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2013 Tentang  Larangan Peredaran Miras Tanpa Ijin, maka miras dan pemiliknya diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan maksimal memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima,” katanya.

Bagus mengimbau, agar masyarakat tidak mengkonsumsi segala jenis minuman keras. Bagi masyarakat yang mengetahui tentang adanya peredaran miras secara ilegal, segera laporkan pada masyarakat.

“Hindari mengkonsumsi miras, karena itu tidak bermanfaat bagi kesehatan dan akan menimbulkan keresahan di tengah kehidupan masyarakat,” imbaunya.

*Kahaba-05