Kota Bima, Kahaba.- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Bima Kota gencar razia minuman keras (Miras) di wilayah hukum. Seperti pada Minggu malam, 22 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, personel Sat Samapta Polres Bima Kota menggelar operasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Samapta AKP Suhatta mengungkapkan, pada operasi tersebut pihaknya menyita 60 botol Arak Bali dan 12 botol Bir Bintang.
“Barang bukti tersebut telah kami amankan di Mako Polres Bima Kota dan akan dimusnahkan pada waktu yang telah ditentukan,” jelas AKP Suhatta, Senin 23 Desember 2024.
Kata dia, Kapolres Bima Kota telah menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap peredaran miras. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi, menjual, atau mengedarkan miras.
“Miras merupakan salah satu pemicu utama tindak pidana dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Menurut Suhatta, razia miras ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif Polres Bima Kota untuk memastikan situasi aman dan nyaman selama perayaan Nataru.
“Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota,” terangnya.
Ia menambahkan, Polres Bima Kota akan terus melakukan operasi serupa hingga perayaan Nataru selesai. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan,” pungkas Suhatta.
*Kahaba-01