Kota Bima, Kahaba.- Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 82,52 gram, yang diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota tahun 2019 dimusnahkan di depan kantor setempat, Selasa (2/7) sekitar pukul 08.30 Wita.
Pemusnahan barang bukti yang disita dari 2 orang tersangka MU asal Kelurahan Paruga dan IN asal Kelurahan Tanjung itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Syafrudin. Kegiatan dimaksud dihadiri dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bima, perwakilan Pengadilan Negeri Kelas 1B Bima, BNNK Bima dan sejumlah pihak terkait lain.
Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah memenuhi prosedur hukum dan persetujuan dari pihak Kejaksaan Negeri Bima. Kemudian sisa barang bukti milik 2 tersangka itu akan disimpan untuk dijadikan barang bukti saat proses persidangan nanti. Hasil gelar perkara, keduanya diancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pemusnahan dilaksanakan dengan cara memasukan dalam air, kegiatan inipun disaksikan dan dilaksanakan oleh pihak terkait,” ujarnya.
Kata Wakapolres yang baru menjabat itu, pihkanya tetap bekerja keras untuk mengungkap peredaran segala jenis narkoba. Setiap para pelaku yang ditangkap, akan didalami untuk mengetahui bandar besar yang ada di wilayah hukum.
Selain itu, untuk menangkap bandar besar, pihaknya juga sangat berharap bantuan dan kerja sama dari semua pihak dan elemen masyarakat, untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba.
“Memerangi para sindikat narkoba itu adalah tugas kita bersama, kita harus tetap komitmen untuk menyelamatkan bangsa dari virus narkoba,” ungkapnya.
Wakapolres juga menyampaikan terimakasih banyak pada masyarakat yang sudah membantu polisi selama ini untuk mengungkap peredaran narkoba.
*Kahaba-05