Kota Bima, Kahaba.- SU alias NI (44), perempuan asal Kelurahan Tanjung dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 poket dengan berat 0,75 gram, Sabtu (20/7) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto menyampaikan, usai menerima laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah SU sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba, KBO Sat Narkoba IPDA Budi Rohadi bersama Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menggerebeknya. Saat diperiksa dan digeledah isi rumah, tim menemukan 3 poket sabu-sabu.
“Penggerebekan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT 06 RW 02 dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Kata Kasat saat digrebek dan ditangkap, SU tidak melawan petugas. Sehingga prosesnya dapat berjalan lancar. Kemudian untuk mengetahui asal usul barang itu, SU dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk diproses.
“Jika ada nama baru yang disebutkan SU, kami tentu akan melakukan pengembangan,” tuturnya.
*Kahaba-05