Kabupaten Bima, Kahaba.- Lantaran tidak membuat Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (LKPPDes), dan laporan realisasi APBDes Tahun 2018, Kepala Desa Sanolo Mahfud Hasan diajukan oleh BPD untuk berhenti dari jabatanya.
Ketua BPD Sanolo Yakub Azis mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat permohonan pemberhentian kades setempat, dan telah diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Bolo. Itu dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama unsur BPD dan dibuatkan dalam berita acara.
“Langkah ini kita lakukan sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi BPD. Dari 9 anggota hanya 1 orang yang tidak hadir. Namun tidak merubah hasil rapat,” ujarnya, Jumat kemarin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (1), laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Kemudian dalam Permendagri Pasal 8, Ayat (2), dijelaskan bahwa kepala desa bisa diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.
“Berdasarkan peraturan itu, kami telah meminta kades setempat untuk menyampaikan LKPPDes dan APBDesa tahun 2018 dengan surat pertama Nomor: 14/BPD Sanolo/II/2019 pada tanggal 18 Februari 2019,” jelasnya.
Ia membeberkan, sejak dikeluarkan surat tersebut, sampai hari ini kades belum juga menindaklanjutinya. Kemudian berdasarkan hasil evaluasi APBDes Sanolo tahun 2018 oleh BPD juga ditemukan banyak kegiatan yang belum dilaksanakan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bolo H Gunawan membenarkan telah menerima surat permohonan pemberhentian Kades Sanolo yang disampaikan langsung oleh Ketua BPD setempat.
“Surat tersebut sudah kita terima. Nanti akan kami tindaklanjuti dan cek di lapangan,” katanya.
*Kahaba-10