Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga pengedar narkoba jenis pil Trihexyphenidyl (THD), seorang pria berinisial SN (28) warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi dibekuk anggota Polsek Ambalawi, Sabtu pekan kemarin.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, sekitar pukul 19.00 Wita Kapolsek Ambalawi IPDA Ruslan mendapat informasi bahwa ada seorang pria dari arah Kota Bima menggunakan mini Bus jenis Xenia membawa obat terlarang tersebut.
Karena informasinya valid, Kapolsek bersama anggota piket menghadang mobil tersebut. Melihat ada polisi yang menahannya, barang bukti sempat dibuang pelaku di jalan untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang dibuang tersebut ditemukan dan anggota menahan terduga pelaku bersama 100 papan THD,” ujarnya, Senin (10/8).
Dari pengakuan pelaku, pil tersebut dibeli di wilayah Kota Bima seharga Rp 2 juta, kemudian akan diedarkan ke wilayah desa setempat dengan harga yang terbilang mahal.
Kini, terduga pelaku diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, karena diduga telah melanggar Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“SN sudah ditetapkan tersangka Minggu kemarin dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota” ungkapnya.
*Kahaba-05