Kabupaten Bima, Kahaba.- Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo menggerebek judi sabung ayam di Desa Leu, Kamis (18/7). Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga, bahwa di desa setempat ada perjudian sabung ayam.
“Pukul 13.30 Wita kami dapat laporan warga bahwa ada judi sabung ayam,” ujar Kapolsek Bolo IPDA Juanda.
Kata dia, menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan. Namun sayangnya, para pelaku berhasil melarikan diri dan membuang sejumlah barang bukti di sungai.
“Kami datang para pelaku sudah lari,” katanya.
Ia membeberkan, meski telah dibuang ke sungai. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 karpet warna hijau, 1 lembar kain berwarna biru yang digunakan sebagai dinding arena,4 buah potongan kayu untuk tiang dinding, dan 2 ekor ayam.
“Barang bukti sudah langsung kami bakar. Dan ayam langsung disembelih di tempat,” ungkapnya.
Kapolsek menyampaikan terimakasih kepada warga yang telah kooperatif dan telibat aktif dalam pemberantasan perjudian dengan cara melaporkannya ke polisi.
“Kalau ada aktifitas perjudian lagi, jangan takut segera melaporkan ke kami,” imbaunya.
*Kahaba-10