Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polsek Rasanae Barat membubarkan tindak pidana judi sabung ayam di halaman rumah warga inisial SK, di Kelurahan Rabadompu Timur, Jum’at (20/3) sekitar pukul 11.20 Wita.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno mengakui, pembubaran itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari masyarakat. Tidak menunggu lama, ia pun memimpin penyergapan tersebut saat itu juga.
“Mengetahui kami datang, para pemain judi sabung ayam berhasil melarikan diri. Jadi tidak ada yang berhasil diamankan,” katanya.
Dari hasil pembubaran itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti karpet yang digunakan sebagai sarana judi sabung ayam dan beberapa bukti pendukung lain.
Pada kesempatan tersebut sambungnya, Suratno juga mengimbau kepada pemilik tempat agar tidak melakukan atau memfasilitasi judi sabung ayam.
“Demikian warga yang sempat menyaksikan proses pembubaran itu, kita minta untuk menghentikan tindak pidana ini,” tegasnya.
*Kahaba-01