Kabupaten Bima, Kahaba.- Minuman keras (Miras) jenis arak sebanyak 36 botol ukuran besar milik AH warga Desa Tawali Kecamatan Wera, diamankan jajaran Polsek Wera, Senin (6/4) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada bus yang mengakut miras dari Kota Bima menuju Wera, Kapolsek Wera IPTU Husnain bersama anggotanya menahan bus bernomor polisi EA 7752 W depan Polsek. Setelah diperiksa, polisi menemukan 36 arak yang disimpan dalam 3 karung.
“Pengakuan supir Bus inisial HU (25) miras itu milik kakaknya yang berinisial AH aliaa HM,” sebutnya.
Kata Hasnun, pengamanan minuman beralkohol tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang terjadi akibat pengaruh alkohol. Pihak Polsek Wera akan terus berupaya mengungkap peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.
“Menjelang Ramadan, kami minta masyarakat tidak mengedarkan dan mengkonsumsi segala jenis miras dan narkoba,” imbaunya.
*Kahaba-05