Kabar Kota Bima

Proses Lidik Dilewati, Feri Sofiyan Dikriminalisasi

408
×

Proses Lidik Dilewati, Feri Sofiyan Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan kembali mengungkapkan proses hukum Wakil Walikota Bima itu yang dinilai penuh kejanggalan. Salah satunya, penyidik Polres Bima Kota tidak pernah melakukan penyelidikan (Lidik) penanganan kasus pidana terkait pembangunan Jeti di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo tersebut.

Proses Lidik Dilewati, Feri Sofiyan Dikriminalisasi - Kabar Harian Bima
Salah satu tim penasehat hukum (PH) Feri Sofiyan, Al Imran. Foto: Bin

Salah satu Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, Al Imran mengatakan tanpa penyelidikan tersebut adalah berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan Polres Bima kota berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl./378/X/2020/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2020 dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, maka perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.

“Surat tersebut adalah surat pertama yang diterima oleh klien kami untuk didengarkan keterangan selaku saksi,” katanya, Selasa (24/11).

Sedangkan sambung Imran, klien mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal 10 November 2020.

Maka apabila mengacu pada Surat Panggilan Nomor: S.Pgl./378/X/2020/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2020 dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya. Sementara sebelumnya tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan terhadap Feri Sofiyan.

“Padahal sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1, 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.

Imran pun mengutip keterangan Ahli Hukum Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), bahwa dari pengertian dalam KUHAP, penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama atau permulaan penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan.

“Penyelidikan itu merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan,” ungkapnya.

Jika dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP sambungnya, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Masih mengutip pada buku Yahya Harahap, jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian tindak pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Selanjutnya Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penetapan tersangka, penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut Penyidikan.

Dengan demikian, jelas berdasarkan uraian singkat tersebut, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya.

“Berkenaan dengan tidak pernah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan atas pemeriksaan klien. maka dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka dengan atau tanpa Surat Perintah Penyelidikan dapat dikatakan tidak sah secara hukum,” pungkasnya.

*Kahaba-01