Kota Bima, Kahaba.- Dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus menjual seragam sekolah pada program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Bima. Dalam waktu dekat, para wakil rakyat tersebut akan turun ke beberapa sekolah, untuk melihat langsung dinamika yang menjadi sorotan orang tua murid. (Baca. Masa PPDB Dibuka, Sekolah Libur dan Aktif Mulai 13 Juli)
Anggota Komisi I Amir Syarifudin menyampaikan, setelah mendapat informasi dari pemberitaan sejumlah media masa akhir pekan ini, pihaknya telah berkoordinasi dan menjadwalkan untuk On the Spot ke sejumlah sekolah. (Baca. PPDB Dibuka, Sekolah Diimbau tidak Jadikan Lahan Bisnis)
“Pekan ini rencananya kami akan turun langsung, seperti mendatangi SDN 21 dan SMPN 1 Kota Bima serta Dinas Dikbud sebagai instansi pembina lembaga pendidikan,” jelasnya, Senin (15/6). (Baca. Labrak Permendikbud, SMPN 1 dan SDN 21 Diduga Pungli Modus Pengadaan Seragam)
Menurut Amir, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 maka pengadaan seragam sekolah tidak boleh dilaksanakan satuan pendidikan, tapi diberikan kewenangan kepada orang tua murid.
“Kalau melanggar aturan, tentu sudah mengarah pada indikasi pungli dengan modus PPDB,” katanya.
Anggota DPRD lain dari Partai Hanura Amiruddin juga meminta kepada Dinas Dikbud untuk mengambil langkah tegas pada satuan pendidikan yang melanggar aturan. Bila perlu segera melakukan monitoring, karena besar kemungkinan pungli terjadi di sekolah lain.
“Dinas Dikbud harus segera sikapi ini dengan serius, tindak tegas dan beri sanksi kepada sekolah yang pungli dengan modus PPDB tersebut,” sarannya.
Amirudin juga menyarankan agar orang tua murid yang merasa dirugikan dengan pengadaan seragam tersebut untuk segera melaporkan kepada dinas terkait, agar menjadi perhatian serius pemerintah.
*Kahaba-04