Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Senin (27/2) pagi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutrakhiran Data Pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini melibatkan para Camat se-Kabupaten Bima. Hadir juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesbangpolinmas, Dinas PMDes, Kepolisian dan TNI.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siri Nursusila menjelaskan, rakor pemutakhiran data pemilih yang digelar merupakan program berkelanjutan KPU sejak Tahun 2016 lalu. Pelaksanaannya tidak pada saat tahapan pilkada atau pemilu. Tujuan untuk merawat data pemilih sehingga akurat.
“Jadi ini terobosan baru yang dilakukan KPU agar menuju data pemilih yang akurat,” jelasnya.
Pemutakhiran data pemilih ini kata Nursusila, memang dilaksanakan disaat tidak pilkada atau tidak pemilu, kalau sudah masuk tahapan namanya pemutakhiran data pemilih untuk pemilu. Tahapan pemutakhiran itu tetap berjalan.
“Disaat tidak pemilu pun kami tetap memelihara data pemilih berkoordinasi dengan instansi terkait. Terutama camat, kepala desa dan catatan sipil. Ini kami lakukan dengan dasar surat edaran KPU RI Nomor 176 dan MoU antara KPU RI dengan Mendagri tentang pemanfaatan NIK,” terangnya.
Hal penting yang disampaikan dalam rakor jelas dia, bahwa mulai Pilkada 2017 seseorang tidak bisa lagi menggunakan hak pilih tanpa memiliki NIK berbasis KTP elektronik atau e-KTP. Misalnya, kalau tidak terdaftar di daftar pemilih seseorang bisa membawa KTP ke tempat pencoblosan.
“Tapi kalau tidak menggunakan e-KTP, maka tidak bisa lagi memberikan hak suara. Apalagi memakai keterangan domisili, sudah tidak bisa berlaku lagi,” paparnya.
Bagaimana kalau seseorang belum mempunyai e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman? Nursusila mengatakan, mereka dipersilahkan mengambil keterangan di Disdukcapil karena yang dibutuhkan KPU adalah NIK berbasis e-KTP.
*Kahaba-03