Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 220 kapsul Tramadol diamankan jajaran Polsek Wawo dirumah JR (26) warga Dusun Ronamasa Desa Kambilo Kecamatan Wawo, Selasa (19/4).
Kapolsek Wawo IPDA Masdidin mengatakan, pengamanan itu dilakukan setelah masyarakat setempat resah karena maraknya penggunaan obat medis tersebut.
Menindaklanjuti laporan, pihaknya pun merasa perlu dilakukan tindakan tegas, dengan menelusuri pengedar atau penjual barang tersebut.
“Dalam penggeledahan rumah Izul, ditemukan barang bukti 220 kapsul Tramadol dan uang tunai Rp 34 ribu,” sebutnya.
Saat penggeledahan disaksikan aparat Pemerintahan Desa. Obat itu langsung diamankan, sementara pelaku diberikan pembinaan.
*Deno