Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, M Karman menilai sebagian masyarakat masih banyak yang belum memahami secara utuh regulasi terkait anak. Untuk itu, pemerintah melalui OPD teknis dan lembaga pemerhati anak harus terus memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat.
“Contoh kecil, ketika ada anak bermasalah dengan hukum. Masyarakat tahunya kalau anak bersalah ya harus dihukum sesuai perbuatannya,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/11) siang.
Padahal menurut Karman, dalam aturan disebutkan bahwa setiap anak berhadapan dengan hukum baik sebaik korban maupun pelaku sama-sama dilindungi. Namun tak jarang, ketika anak melakukan tindak pidana kemudian tidak ditahan menimbulkan protes dan reaksi dari masyarakat.
“Ini artinya masih banyak masyarakat belum paham atau bahkan belum mengetahui ada aturan yang melindungi semua anak di bawah umur ketika berhadapan dengan hukum,” terangnya.
Belakangan ini diakui Karman, kasus melibatkan anak di bawah umur terus meningkat di Kabupaten Bima. Tak hanya sebagai korban kekerasan, anak juga kerap terlibat kasus kejahatan, seperti pencurian sepeda motor.
“Makanya, saya sepakat Perda Perlindungan Anak di Kabupaten Bima harus segera disahkan sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah mereka dari urusan hukum,” ujarnya.
Dirinya pun berjanji akan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV dan anggota lain untuk membahas kelanjutan Rancangan Perda Perlindungan Anak yang sempat terhenti beberapa waktu lalu.
“Untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait Rancangan Perda itu nanti, kita akan usulkan pelibatan berbagai komponen lembaga non pemerintahan,” tandasnya.
*Kahaba-03