Kabar Kota Bima

Sampaikan 2 Rancangan Dapil, KPU Kota Bima Gelar Uji Publik

617
×

Sampaikan 2 Rancangan Dapil, KPU Kota Bima Gelar Uji Publik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) Kota Bima melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bima, di Homestay Muthmainnah, Kamis (15/12).

Sampaikan 2 Rancangan Dapil, KPU Kota Bima Gelar Uji Publik - Kabar Harian Bima
Uji publik rancanaan penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang digelar KPU Kota Bima. Foto: Bin

Kegiatan dimaksud juga dihadiri Narasumber mantan anggota KPU Provinsi NTB Ilyas Sarbini, pimpinan partai politik, perwakilan pemerintah dan sejumlah tokoh masyarakat.

Ketua KPU Kota Bima Mursalim saat membuka kegiatan mengatakan,
telah diumumkan 17 Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah KPU Kota Bima melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik, ada 17 partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Syarat dimaksud baik itu pengurus maupun keanggotaannya,” ujarnya.

Terkait kegiatan uji publik yang dilaksanakan dalam rangka penataan Dapil dan alokasi kursi kata Mursalim, KPU kota Bima sudah melaksanakan pleno dan mengajukan 2 rancangan ke KPU Provinsi NTB.

Rancangan pertama ada 3 Dapil, yakni seperti jumlah Dapil pada Pemilu sebelumnya dengan jumlah kursi 25. Kemudian rancangan kedua yakni sebanyak 5 Dapil dengan jumlah kursi yang sama yakni 25 kursi.

“Perlu kami sebutkan, 5 Dapil itu yaitu Dapil 1 Kecamatan Mpunda, Dapil 2 Kecamatan Rasanae Barat, Dapil 3 Kecamatan Asakota, Dapil 4 Kecamatan Raba dan Dapil 5 Kecamatan Rasanae Timur,” sebutnya.

Maka melalui uji publik ini sambungnya, dalam rangka menerima masukan dari para peserta kegiatan yang hadir untuk dimasukkan dalam berita acara agar dikirim ke KPU Provinsi NTB. Selanjutnya, diteruskan ke KPU Pusat.

“Usul saran ini akan menjadi pertimbangan KPU Pusat untuk rencana pemekaran Dapil dan alokasi kursi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ilyas Sarbini selaku pemateri kegiatan menyampaikan, penetapan jumlah Dapil dan alokasi kursi tetap kecenderungannya yakni pada jumlah Dapil pada pemilu sebelumnya. Bisa saja berubah, jika ada alasan-alasannya kuat.

“Harus punya alasan yang kuat supaya rencana perubahan Dapil dapat terwujud,” jelasnya.

Namun yang jelas, KPU dalam menyusun Dapil harus memperhatikan beberapa prinsip yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.

Kemudian prinsip proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, serta prinsip kohesivitas dan kesinambungan.

*Kahaba-01