Kota Bima, Kahaba.- Brigadir. Madiarta anggota Polres Bima Kota kini terancam dipecat. Pasalnya, yang bersangkutan sudah lebih dari 21 hari meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Selain Madiarti, Bripka. Antonius juga mendapat hukuman dari atasannya karena telah sering meninggalkan tugas tanpa keterangan.
Wakapolres Bima Kota Kompol. Yuyan Priatmaja, Sik mengaku, dua orang itu telah menjalani sidang disiplin. Putusanya, hukuman kurungan badan selama tujuh hari, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
”Mereka terbukti tidak masuk kerja lebih dari 21 hari, semuanya dibuktikan dengan absensi yang diisi setiap Anggota,” ujarnya, Rabu (29/10).
Kata dia, sidang disiplin dengan agenda pembacaan disiplin Polri itu, hanya diikuti Bripka. Antonius. Sementara Brigadir. Madiarta, tidak tidak diketahui keberadaannya.
”Untuk Bripka. Madiarta, jika sudah lebih dari empat bulan meninggalkan tugas tanpa keterangan yang jelas, dia akan dihentikan sebagai Anggota Polri,” jelasnya.
Diakuinya, Madiarta selama bertugas di Polres Lombok Tengah (Loteng) juga pernah menjalani sidang disiplin. Tapi, yang bersangkutan belum juga sadar tas prilaku buruknya. ”Prilaku malasnya juga masih dibawa di Bima,” katanya.
Sementara Bripka. Antonius, mengakui meninggalkan tugas karena alasan sibuk dengan urusan pribadinya. Meski dia, kooperatif dan mengakui semua kesalahannya, tapi tetap diberikan hukuman.
”Antonius dihukum kurungan badan selama tujuh hari dan penundaan kenaikan pangkat. Tapi masih diberikan kesempatan untuk menerima gaji. Sedangkan Madiarta, tidak diberikan kesempatan untuk menerima gaji selama satu tahun,” tambahnya.
*Teta