Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebagai upaya menyatukan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi di Aula Taman Kalaki, Selasa (19/12).
Hadir dalam kegiatan ini, personil Sentra Gakkumdu, yakni Kasat Reskrim Polres Bima, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Komisioner Panwaslu Kabupaten serta Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bima.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menyamakan pemahaman dan pola kerja penanganan pelangaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
“Anggota Gakkumdu yang dibentuk ini terdiri dari komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Divisi Hukum dan Penindakan, dari unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian,” terangnya.
Dia berharap personil Gakkumdu dapat menyamakan pemahaman bagaimana menangani dan memroses secara bersama-sama dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi pada tahap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Menurutnya, dengan saling mendukung tugas masing-masing dalam proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan akan melahirkan proses pemilihan yang adil, jujur dan adil.
“Sosialisasi ini kesempatan kita untuk saling koordinasi, mendukung, dan meningkatkan sinergitas dan kualitas,” terangnya.
*Kahaba-08